Norma dan Keadilan

A. Norma dalam Kehidupan Masyarakat

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat digunakan sepada panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap manusia memiliki perbedaan kepentingan. Untuk melindungi kepentingan dan menghindari perselisihan akibat perbedaan kepentingan tersebut diperlukan adanya aturan hidup yang disepakati bersama yang dinamakan dengan norma.


1. Macam-macam norma.

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu sebagai berikut:

  • *Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya, (1) tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal; (2) tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.
  • *Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya, (1) berkata sopan kepada orang tua; (2) menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.
  • *Norma agama, peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contoh- nya, (1) melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; (2) menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.
  • *Norma hukum, peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya, (1) kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; (2) menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

2. Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya.

Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat.

Manfaat mentaati norma bagi diri sendiri.

  1. Membuat hidup menjadi tenang.
  2. Membuat pergaulan menjadi rukun, tertib dan damai.
  3. Mengendalikan tingkah laku agar sesuai dengan norma.

Tiga akibat pelanggaran terhadap norma bagi masyarakat.

  1. Mengakibatkan perselisihan, pertengkaran atau kekacauan.
  2. Melanggar hak-hak orang lain.
  3. Merugikan hak atau kepentingan orang lain.

B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

Fungsi norma dalam masyarakat antara lain sebagai berikut:

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38)

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut:

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat. Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut:

  1. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Silahkan Klik disini untuk melihat Video nya...👈

Kalau mengalami kesulitan silahkan buka link berikut :👉 https://youtu.be/NbdejxzKgg4