Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



A.   Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.    Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.

1)    Pembukaan,

2)    Batang Tubuh (pasal-pasal),

3)    dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.

1)    Pembukaan dan

2)    Pasal-pasal.

2.    Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan  adalah  hak  segala  bangsa;  di  alinea  kedua  alasan  perjuangan kemerdekaan  bangsa  Indonesia  telah  sampai  pada  saat  yang  menentukan.  Juga

dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea  I  sampai  dengan  alinea  III  merupakan  uraian  terperinci  dari  kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap  pelaksanaan  Proklamasi  Kemerdekaan.  Kemudian,  isi  pokok  kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

3.    Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.

  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

Pokok  kaidah  fundamental  yang  terdapat  dalam  Pembukaan  UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:

  1. pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
  2. pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
  3. cita-cita nasional,
  4. pernyataan kemerdekaan,
  5. tujuan negara,
  6. kedaulatan rakyat, dan
  7. dasar negara Pancasila.

4.    Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a.    Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

b.    Alinea Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

  1. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  4. Alinea Ketiga
  5. Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
  6. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  1. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
  2. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
  3. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
  4. dasar negara, yaitu Pancasila.

B.    Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.    Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.    Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.

  • Tertulis,  rumusannya  jelas,  merupakan  suatu  hukum  yang  mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Singkat  dan  supel,  memuat  aturan-aturan,  yaitu  memuat  aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat  norma-norma,  aturan-aturan,  serta  ketentuan-ketentuan  yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.

a)    Alat Kontrol

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b)    Pengatur

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.

c)    Penentu

UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  juga  berfungsi  sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

C.    Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus   berpedoman   pada   Undang-Undang Dasar   Negara   Republik   Indonesia   Tahun 1945.

Silahkan buka link video berikut :👉 https://youtu.be/o2190d4iqQ4